Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Penghulu pada hari Kamis (03/12/2020) di Aula Madrasah Tsaniwiyah Negeri 1 Ternate. Kegiatan itu dibuka oleh Kakanwil, H. Sarbin Sehe, sekaligus melaksanakan secara langsung tes wawancara kepada beberapa peserta di lokasi.
Uji kompetensi bagi para penghulu tersebut, sebagai rujukan pelaksanaannya adalah PMA No 20 Tahun 2019 tentang pencacatan nikah, diterbitkan oleh Kementerian Agama dalam melaksanakan tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum, sebagai upaya penguatan kapasitas kepada penghulu dalam melaksanakan pelayanan kepenghuluan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut adalah sebagai upaya awal penguatan kapasitas dan kompetensi penghulu, dimana seleksi pemilihan penghulu adalah upaya menggali potensi peserta sesuai standar yang ditentukan, meskipun pada saatnya ketika menjadi penghulu tetap dilaksanakan pengawasan dan penguatan penghulu, baik tentang taat regulasi, diklat maupun pembinaan peningkatan kompetensi dll,
Dihubungi usai kegiatan, Kakanwil H. Sarbin Sehe memberikan keterangan, bahwa kegiatan dimaksud diharapkan dapat mengukur kemampuan dan kapasitas ASN calon Penghulu, sehingga bagi peserta yang memiliki kompetensi sesuai kriteria yang telah ditentukan akan diangkat menjadi penghulu.
Kakanwil juga menyampaikan kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga pada saatnya dapat dinyatakan layak dan diangkat untuk menjadi penghulu. Kakanwil juga menjelaskan bahwa ada peserta yang telah menjadi kepala KUA yang telah dilantik namun belum diangkat menjadi penghulu, begitu juga di lapangan ada penghulu yang bukan kepala KUA. Hal tersebut menurut Kakanwil adalah lmrah mengingat Kepala KUA dan Jabatan Penghulu mempunyai Tusi yang berbeda, meskipun di beberapa tempat karena keterbatasan SDM jabatan tersebut sering diemban oleh satu orang, dimana jabatan yang lain dianggap sebagai tugas tambahan.
H. Sarbin melanjutkan dengan uji kompetensi penghulu, diharapkan dapat mengukur tingkat kapasitas, tingkat pengetahuan, kecakapan dan kecerdasan peserta, dimana diharapkan hasil dari penjaringan dalam uji kompetensi menghasilkan penghulu-penghulu yang memiliki pengetahuan yang mumpuni, sebagai garansi pelaksanaan pelayanan penyuluhan dengan baik di masa mendatang. Kakanwil berharap kepada peserta yang dinyatakan lulus, dan dilantik pada jabatan fungsional penghulu akan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai pedoman PMA No 11 2020 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional yang menuntut pemahaman ketentuan regulasi terutama fikih nikah dan munakahat bagi jabatan fungsional penghulu.
Pengumuman & Info Penting
Layanan Online
Untitled Document
Saran dan Kritik
Daftar Saran/Kritik
Fikrian fikrian@gmail.com Halo bagaimana input data nya
ramli@yahoo.com Semoga website ini berguna untuk kepentingan Masyarakat dalamera keterbukann
Jakarta (Kemenag) Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah sudah mengusulkan peralihan status 1.500 madrasah swasta yang tersebar di sejumlah daerah..