Seiring diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah Web), yang digunakan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengelola administrasi pencatatan nikah, diluncurkan pula penerbitan kartu nikah berbasis teknologi informasi (smart card), dimana kartu nikah tersebut merupakan salah satu produk keluaran dari layanan pencatatan nikah pada KUA.
Terkait hal diatas, setelah membuka kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) pada hari Selasa (12/01/2021), Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Sarbin Sehe menyerahkan Kartu Nikah pada pasangan nikah baru atas nama Yunita Abdullah dan Sadam Hardi yang mengurus pernikahan pada bulan Januari ini di KUA Kec. Ternate Selatan.
Selain itu, juga diserahkan Kartu Nikah kepada Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, H. Salmin Abd. Kader dan istri. Penyerahan tersebut menandakan pelayanan kartu nikah telah dapat dinikmati oleh masyarakat Maluku Utara meskipun belum seluruhnya.
Usai penyerahan kepada awak humas, Kakanwil menjelaskan bahwa kartu nikah untuk saat ini memang tidak wajib untuk dimiliki pasangan suami istri, namun kartu tersebut memiliki fungsi dapat menggantikan buku nikah saat seseorang lupa membawa buku nikah yang diperlukan ketika mengurus sesuatu yang membutuhkan buku nikah.
Menurut Kakanwil kartu nikah adalah data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisir buku nikah, karena data nikah yang terekam pada kartu ini terjamin keasliannya.
Menurutnya H. Sarbin, kartu nikah berisikan informasi pernikahan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah melalui kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan scanner yang tersambung dengan aplikasi Simkah. "Buku nikah dan kartu nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR , dengan kode QR sangat sulit jika buku nikah dipalsukan", jelas H. Sarbin.
Kakanwil menjelaskan kartu nikah statusnya sama seperti buku nikah, dengan bentuk sebesar kartu ATM maka memudahkan pemiliknya untuk selalu membawanya di dompet. "Ini (kartu nikah) merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan Kemenag dalam pelayanan pencatatan nikah", ujar Kakanwil.
Terakhir kepada penerima kartu nikah, Kakanwil mengharapkan dapat memanfaatkan kartu tersebut sesuai dengan keperluan dan merawat atau menjaganya dengan baik, sehingga dapat digunakan pada saat diperlukan.
Pengumuman & Info Penting
Layanan Online
Untitled Document
Saran dan Kritik
Daftar Saran/Kritik
Fikrian fikrian@gmail.com Halo bagaimana input data nya
ramli@yahoo.com Semoga website ini berguna untuk kepentingan Masyarakat dalamera keterbukann
Jakarta (Kemenag) Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah sudah mengusulkan peralihan status 1.500 madrasah swasta yang tersebar di sejumlah daerah..