Sebagai perwujudan Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur negaranya, pada hari Kamis (14/01/2021) melalui Fungsi Sub Bagian Organisasi Tata Laksana dan KUB menggelar Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Eselon III dan IV Tahun 2021, di Aula Kanwil Kemenag Malut, Sofifi.
Kegiatan diawali dengan penandatangan Dokumen Perjanjian Kinerja oleh para Pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil sebagai pihak pertama dan Kakanwil, H. Sarbin Sehe sebagai pihak kedua. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Dokumen Perkin oleh seluruh Pejabat Eselon IV sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua yakni Pejabat Eselon III yang disaksikan oleh Kakanwil.
Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Pejabat satu tingkat diatas (Pihak Kedua) sebagai pemberi amanah dan Pejabat Satu Tingkat dibawah (Pihak Pertama) sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Usai penandatanganan Dokumen Perkin, dilanjutkan dengan sambutan Kakanwil, H. Sarbin Sehe, diikuti penjelasan teknis oleh Kepala Bagian Tata Usaha, H. Amar Manaf dan ditutup dengan doa yang dibawakan oleh Kasi Bimbingan Ibadah Haji, H. Syarif Ibrahim.
Dalam sambutannya, Kakanwil menjelaskan bahwa pengukuran normatif terhadap suatu kinerja, Dokumen Perkin menjadi sebuah indikator dalam penilaian berhasil atau gagalnya kinerja seorang pejabat.
H. Sarbin memberi catatan bahwa dokumen tersebut dapat menjadi dasar, yang dapat digunakan dalam penjatuhan hukuman saat pejabat bersangkutan tidak mampu memenuhi target kinerja yang tertuang dalam dokumen perjanjian kinerja, saat dilakukan evaluasi target pencapaian kinerja.
Menurut Kakanwil, hukuman atau sanksi yang diterima oleh pejabat yang tidak bisa memenuhi target dengan baik dan terukur yakni bisa dipindahkan di fungsi lain yang masih linier, atau diturunkan jabatannya satu tingkat, atau bahkan diberhentikan langsung dari jabatan yang diembannya.
Sehingga Kakanwil mengharapkan kepada seluruh ASN Kementerian Agama baik pejabat maupun pelaksana untuk selalu mengasah kemampuan dalam memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. "Temukenali tugas dan fungsi dari perkin, yang dijabarkan melalui DIPA dan POK, dalam upaya mencapai target pencapaian kinerja", jelasnya.
Kakanwil juga mengajak kepada yang hadir pada kegiatan tersebut untuk memulai bekerja sesuai dengan perjanjian kerja dengan tujuan kinerja dapat berkelanjutan sesuai Renstra. "Mari miliki jiwa besar menyambut perubahan-perubahan yang terjadi saat ini", ajak Kakanwil.
Sementara itu dalam penjelasan teknis, Kabag TU H. Amar mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurut Kabag TU, kinerja yang disepakati adalah kinerja yang masih terkait pada hasil kinerja yang dihasilkan atas target kegiatan tahun sebelumnya dan tahun berjalan, sesuai target Renstra Kanwil Kemenag Prov. Maluku Utara Tahun 2020-2024
"Target kinerja yang diperjanjikan mencakup output yang dihasilkan dari kegiatan tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya sesuai Renstra", jelas Kabag TU.
Pengumuman & Info Penting
Layanan Online
Untitled Document
Saran dan Kritik
Daftar Saran/Kritik
Fikrian fikrian@gmail.com Halo bagaimana input data nya
ramli@yahoo.com Semoga website ini berguna untuk kepentingan Masyarakat dalamera keterbukann
Jakarta (Kemenag) Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah sudah mengusulkan peralihan status 1.500 madrasah swasta yang tersebar di sejumlah daerah..