Di awal menghadapi pandemi Covid-19, dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan virus Corona, Pemerintah sengaja membatasi aktivitas hidup masyarakat salah satunya melalui Kementerian Agama yakni pembatasan pelayanan pernikahan, bahkan pelayanan tersebut sempat dihentikan. Namun di sistem new normal dimana segala aktivitas hidup disesuaikan dengan protokol kesehatan dengan tujuan mencegah paparan virus, pelayanan pernikahan kembali dibuka tentunya dibarengi dengan sejumlah ketentuan.
Dalam pada itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Seksi Kepenghuluan Bina Fasilitasi Keluarga Sakinah melaksanakan rapat koordinasi virtual, Selasa (23/06) dengan tujuan memastikan pelayanan nikah pada Kantor Urusan Agama se-Maluku Utara, telah berjalan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kegiatan yang melibatkan seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Maluku Utara tersebut dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Malut, H. Sarbin Sehe, Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Malut, H. Salmin Abd. Kadir, dan dan para Pejabat Eselon IV (Kasi) Bidang Bimas Islam di tingkat Kanwil maupun KanKemenag Kabupaten/Kota.
Dalam paparannya, saat membuka sekaligus memberi materi dalam kegiatan tersebut, Kakanwil, H. Sarbin menjelaskan bahwa ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan sistem normal baru, yakni sistem itu sendiri, protokol kesehatan dan penerapan teknologi informasi.
Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan sistem yang dimaksud adalah sistem kerja dalam pelayanan, sistem tersebut dibuat berdasarkan upaya bagaimana melindungi ASN sebagai subjek pelayanan maupun masyarakat sebagai objek yang membutuhkan pelayanan dari wabah covid-19.
Sedangkan protokol kesehatan disini, menurut H. Sarbin adalah tindakan-tindakan sesuai standar ilmu kesehatan dalam upaya preventif dari meluasnya wabah covid-19. Protokol kesehatan harus menjadi dasar atau patokan dari sistem yang dijalankan.
H. Sarbin mencontohkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19 adalah sebuah sistem tentang pelayanan nikah yang memasukkan protokol kesehatan dengan tujuan melindungi ASN maupun masyarakat.
Sementara itu dalam mengefektif dan mengefisienkan kerja, serta masih dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu sosial distance (menghindari kontak fisik dan kerumunan) dukungan teknologi informasi (TI) mutlak dibutuhkan.
Oleh sebab itu menurut Kakanwil, KUA sebagai garda terdepan pelayanan nikah harus berupaya dengan sungguh-sungguh menerapkan sistem pelayanan pernikahan sesuai protokol kesehatan yang tertuang pada SE Dirjen Bimas Islam, serta penerapan dan penggunaan TI dalam pencatatan pernikahan melalui Sistem Informasi Nikah (Simkah) berbasis web dan sistem pembayaran nikah rujuk berbasis E-Billing Bimas Islam.
Terakhir KUA diminta untuk dapat bersinergi dengan pihak terkait terutama dengan Tim Gugus Covid di tingkat kecamatan, ikut mensosialisasikan cara-cara pencegahan virus corona sesuai dengan tusinya melalui media sosial, serta tidak ikut menyebar berita hoaks tentang covid yang menimbulkan banyak keresahan di masyarakat.
Kabid Bimais, H. Salmin dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa penerapan TI sebagai alat penunjang pelayanan nikah pada KUA tentunya membutuhkan dukungan SDM ahli IT dan sarana prasarana penunjang, salah satu yang terpenting adalah ketersedian jaringan internet.
Menurut H. Salmin saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi bagi operator KUA dalam penguasaan aplikasi Simkah Web dan E-Billing Bimas Islam atau sering dikenal dengan istilah E-BI, menurutnya operator KUA tidak harus seorang yang profesional dibidang TI, akan tetapi jika terus belajar dan selalu didampingi, maka menggunakan kedua aplikasi dengan baik dan benar bukanlah sesuatu yang susah.
Yang menjadi permasalahan saat ini adalah adanya beberapa KUA pelosok yang tidak terdapat jaringan internet, akan tetapi pihaknya selalu berupaya mencari solusi kearah tersebut sehingga kedepan ditargetkan di tahun 2021 seluruh KUA telah menggunakan dua aplikasi tersebut.
Lebih lanjut H. Salmin menjelaskan bahwa dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur, KUA dapat membuat daftar kebutuhan seperti alat perlengkapan pendukung IT, laptop, PC, jaringan, maupun kebutuhan fisik lainnya seperti pagar dll untuk sebagai input kebutuhan KUA pada apliasi E-BI, "Daftar tersebut diserahkan ke Kemenag Kab/Kota untuk diverifikasi Kanwil kemudian dikirim ke Pusat secara digital, jika cair berarti dapat membantu pemenuhan kebutuhan KUA", jelasnya.
Pengumuman & Info Penting
Layanan Online
Untitled Document
Saran dan Kritik
Daftar Saran/Kritik
Fikrian fikrian@gmail.com Halo bagaimana input data nya
ramli@yahoo.com Semoga website ini berguna untuk kepentingan Masyarakat dalamera keterbukann
Jakarta (Kemenag) Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah sudah mengusulkan peralihan status 1.500 madrasah swasta yang tersebar di sejumlah daerah..