Dalam upaya memastikan pelayanan nikah pada Kantor Urusan Agama se-Maluku Utara, telah berjalan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan di era new normal, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Kepenghuluan Bina Fasilitasi Keluarga Sakinah melaksanakan rapat virtual Sesi II, Rabu (24/06) dengan tema Bacarita Nikah Generasi Milenial "BANG EMIL" KUA di Era New Normal, kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya.
Kegiatan yang melibatkan seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Maluku Utara yang pada sesi kedua ini diikuti oleh seluruh KUA di Kabupaten Halut, Halsel dan Kep. Sula, tersebut dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Malut, H. Sarbin Sehe, Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Malut, H. Salmin Abd. Kadir, dan dan para Pejabat Eselon IV (Kasi) Bidang Bimas Islam di tingkat Kanwil maupun KanKemenag Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Kakanwil H. Sarbin mengingatkan Kepala KUA untuk terus berikhtiar secara fisik, baik dalam melaksanakan tugas maupun aktivitas keseharian diluar rumah yakni dengan menerapkan protokol kesehatan berupa sering cuci tangan, menjaga jarak, memakai masker serta menjaga kebugaran dengan berolah raga, makan makanan bergizi seimbang dan cukup beristirahat.
Beliau juga mengharapkan kepada semua peserta untuk dapat bersahabat dengan covid, dalam arti meskipun wabah covid masih ada, aktivitas hidup terus berjalan, tentunya disesuaikan dengan keadaan supaya terlindung dari paparan virus corona yakni dengan berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dan hal tersebut menurut Kakanwil adalah makna sesungguhnya dari new normal.
Selain itu H. Sarbin menginginkan agar KUA mampu menjadi corong sosialisasi kepada masyarakat tentang bagimana hidup berdampingan dengan covid-19, meliputi tata cara protokol kesehatan dalam mencegah penyebarannya dan bagaimana bersikap dengan korban, Kakanwil menjelaskan bahwa yang kita hindari adalah virusnya bukan orangnya, sehingga kepada korban jangan memberi stigma negatif dan mengucilkannya akan tetapi harus didukung, diringankan kesedihan dan kesulitannya serta saling menguatkan.
Begitu juga dengan pelayanan pernikahan, KUA diminta profesional dalam melaksanakannya, selain protap kesehatan dalam prosesi nikah, data dan berkas calon pengantin harus ada sesuai regulasi, begitu juga peraturan yang mengingat tentang pelaksanaan nikah, baik status, usia catin dan persyaratan lainnya harus benar sesuai regulasi.
Terakhir Kakanwil berharap setelah rapat virtual ini Kepala KUA agar meningkatkan koordinasi dengan penyuluh agama, menurut Kakanwil tidak ada sekat antara KUA dan penyuluh, jadikan kantor KUA sebagai kantor penyuluh dalam koordinasi menyuarakan pembinaan kehidupan beragama, selain itu Kakanwil meminta Kepala KUA mendata kembali aktifitas penyuluh untuk dipantau, dievaluasi, baik aktivitas fisik maupun di dunia maya, "Dipantau perkembangannya, diarahkan dan terus dimotivasi sehingga pada akhir desember dapat dievaluasi, jikalau ada penyuluh yang terbukti tidak serius melaksanakan tugas agar segera diganti.
Sementara itu Kasi Kepenghuluan Bina Fasilitasi Keluarga Sakinah, Lukmanuddin Abd. Rahman menjelaskan, dalam diskusi ada 4 poin yang menjadi laporan dari KUA yakni standar layanan pernikahan, penggunaan Sistem Informasi Nikah berbasis Web (Simkah Web) dalam pencatatan nikah, pelaksanaan ibadah pada Masjid dan Koordinasi dengan penyuluh Agama di daerah KUA masing-masing.
Selanjutnya Lukmanuddin menjelaskan, dari data yang diperoleh dari laporan para Kepala KUA, bahwa seluruh Kepala KUA di tiga kabupaten yang mengikuti kegiatan telah mengerti dan faham dan melaksanakan tata cara nikah sesuai prosedur normal baru serta 30% dari KUA yang telah menggunakan aplikasi Simkah Web.
Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah shalat di masjid, rata-rata masjid telah beroperasi meskipun ada sebagian yang menerapkan protokol kesehatan dan yang tidak. Sedangkan untuk koordinasi dengan penyuluh rata-rata KUA telah melaksanakannya, sedangkan kendala yang dihadapi pada poin ini adalah kondisi wabah yang mengurangi keleluasaan gerak dari para penyuluh sendiri dalam melakukan penyuluhan.
Pengumuman & Info Penting
Layanan Online
Untitled Document
Saran dan Kritik
Daftar Saran/Kritik
Fikrian fikrian@gmail.com Halo bagaimana input data nya
ramli@yahoo.com Semoga website ini berguna untuk kepentingan Masyarakat dalamera keterbukann
Jakarta (Kemenag) Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah sudah mengusulkan peralihan status 1.500 madrasah swasta yang tersebar di sejumlah daerah..