Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Kanwil Kemenag Prov. Malut
- Menetapkan dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Atasan PPID Kementerian Agama, antara lain:
- PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
- PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- PPID Kantor Urusan Agama Kabupaten/Kota
- PPID Madrasah
- Menentukan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, atas pelaksanaan kebijakan informasi publik.
- Melaksanakan pelayanan informasi publik.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
- Atasan PPID UNIT (Kepala Kanwil Kemenag Prov. Malut)
- Menunjuk PPID Unit (Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Malut) untuk mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Malut dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
- Melaksanakan prinsip pelayanan informasi publik, yaitu:
- Cepat
- Tepat waktu
- Biaya ringan/proporsional
- Cara sederhana
- Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas








Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
Salom, Ohm Swastiyastu, Namo Budaya
Salam Kebajikan
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan...