Arah Kebijakan Pelayanan

Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Kanwil Kemenag Prov. Malut

  1. Menetapkan dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Atasan PPID Kementerian Agama, antara lain:
    • PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
    • PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    • PPID Kantor Urusan Agama Kabupaten/Kota
    • PPID Madrasah
  2. Menentukan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, atas pelaksanaan kebijakan informasi publik.
  3. Melaksanakan pelayanan informasi publik.
  4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
  5. Atasan PPID UNIT (Kepala Kanwil Kemenag Prov. Malut)
  6. Menunjuk PPID Unit (Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Malut) untuk mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Malut dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  7. Melaksanakan prinsip pelayanan informasi publik, yaitu:
    • Cepat
    • Tepat waktu
    • Biaya ringan/proporsional
    • Cara sederhana
    • Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas

Baca Juga