Pembimbing Masyarakat Hindu
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf g bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.








Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
Salom, Ohm Swastiyastu, Namo Budaya
Salam Kebajikan
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan...