Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Islam;
- Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Islam;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama
- Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
Bidang Pendidikan Islam, terdiri atas
- Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
- Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah;
- Seksi Pendidikan Agama Islam;
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
- Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.








Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
Salom, Ohm Swastiyastu, Namo Budaya
Salam Kebajikan
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan...