PENDIDIKAN ISLAM

Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Islam;
  2. Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Islam;
  3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama
  4. Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.


Bidang Pendidikan Islam, terdiri atas

  1. Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
  2. Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah;
  3. Seksi Pendidikan Agama Islam;
  4. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
  5. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Baca Juga