PENYELENGGARA KHATOLIK

Pembimbing Masyarakat Katolik

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf f bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Baca Juga

Alamat Kankemenag Kab/Kota
  • 19 Februari 2021
Informasi Serta Merta
  • 15 Januari 2022
STANDAR PELAYANAN TAMU
  • 24 Agustus 2025