STANDAR PELAYANAN TAMU

STANDAR PELAYANAN TAMU

Persyaratan Persyaratan Teknis


1. Pengguna layanan (Tamu) hadir langsung dengan membawa

  • Surat Tugas (ST)/Surat Keterangan (SK);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Identitas (KI)

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Tamu membawa Surat Tugas atau Surat Keteranagan
  2. Tamu diterima Satpam Pos Depan untuk memeriksa Kartu Tanda Pengenal KTP/KI
  3. Tamu diarahkan oleh Satpam menuju Resepsion untuk Mencatat Identitas Tamu dan mengisi Buku Tamu, Tamu meninggalkan Kartu Tanda Pengenal KTP/KI pada Resepsion
  4. Tamu diarahnan oleh Satpam menuju Fron Office Informasi PTSP
  5. Tamu diterima di Ruang PTSP oleh Petugas Fron Office Informasi PTSP
  6. Petugas Fron Office Informasi PTSP menanyakan Maksud dan Keperluan Tamu
  7. Petugas Fron Office Informasi PTSP mempersilahkan Tamu menunggu pada Ruang Konsultasi
  8. Petugas Fron Office Informasi PTSP menghubungi Pegawai/Pejabat yang bersangkutan sesuai dengan keperluan tamu
  9. Tamu memperoleh layanan/informasi dari Pegawai/Pejabat Terkait

3. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Semua proses pelayanan dilakukan dengan waktu maksimal 5 menit.
  2. Tamu menerima pelayanan berupa data, informasi dan keluhan maksimal 1 (satu) jam sejak diterima oleh Pegawai/Pejabat terkait.

4. Produk Pelayanan
    Solusi dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.

5. Biaya/Tarif
    Tidak ada biaya (Gratis)  

Baca Juga

Makna dan Lambang Kemenag
  • 19 Februari 2021
DATA2025
  • 10 Agustus 2025