STANDAR PELAYANAN TAMU
Persyaratan Persyaratan Teknis
1. Pengguna layanan (Tamu) hadir langsung dengan membawa
- Surat Tugas (ST)/Surat Keterangan (SK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Identitas (KI)
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Tamu membawa Surat Tugas atau Surat Keteranagan
- Tamu diterima Satpam Pos Depan untuk memeriksa Kartu Tanda Pengenal KTP/KI
- Tamu diarahkan oleh Satpam menuju Resepsion untuk Mencatat Identitas Tamu dan mengisi Buku Tamu, Tamu meninggalkan Kartu Tanda Pengenal KTP/KI pada Resepsion
- Tamu diarahnan oleh Satpam menuju Fron Office Informasi PTSP
- Tamu diterima di Ruang PTSP oleh Petugas Fron Office Informasi PTSP
- Petugas Fron Office Informasi PTSP menanyakan Maksud dan Keperluan Tamu
- Petugas Fron Office Informasi PTSP mempersilahkan Tamu menunggu pada Ruang Konsultasi
- Petugas Fron Office Informasi PTSP menghubungi Pegawai/Pejabat yang bersangkutan sesuai dengan keperluan tamu
- Tamu memperoleh layanan/informasi dari Pegawai/Pejabat Terkait
3. Jangka Waktu Pelayanan
- Semua proses pelayanan dilakukan dengan waktu maksimal 5 menit.
- Tamu menerima pelayanan berupa data, informasi dan keluhan maksimal 1 (satu) jam sejak diterima oleh Pegawai/Pejabat terkait.
4. Produk Pelayanan
Solusi dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.
5. Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (Gratis)








Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
Salom, Ohm Swastiyastu, Namo Budaya
Salam Kebajikan
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan...