BIMAS KRISTEN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan, Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
  2. Pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Kristen;
  3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen; dan
  4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.

Susunan organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen, terdiri atas:

  1. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen;
  2. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan;
  3. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
  4. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
  5. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Baca Juga