PTSP KANWIL KEMENAG MALUT

SELAMAT DATANG


Pelayanan Satu Pintu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Sebagai instansi penyelenggara pelayanan publik, maka menjadi suatu kewajiban kami untuk menyusun, menetapkan, serta menerpakan sebuah sistem yang nantinya menjadi Standar Pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelayanan publik yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan poros awal penerapan Standar Pelayanan pada masing-masing instansi pemerintah, dimana seluruh Kementerian/ Lembaga dipacu untuk membangun standar-standar yang jelas dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, dalam penyusunan Standar Pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dengan menerapkan prinsip, sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan dan berkeadilan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, dalam penyusunan Standar Pelayanan juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kementerian Agama.

Standar Pelayanan Satu Pintu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara meliputi:

  1. Standar Pelayanan Tamu
  2. Ijin Pengajuan Magang/PKL;
  3. Legalisir Dokumen;
  4. Permohonan Audiensi;
  5. Pelayanan Surat Masuk
  6. Permohonan Data dan Informasi Agama Keagamaan;
  7. Permohonan Konsultasi;
  8. Permohonan Penceramah Agama;
  9. Permohonan Rohaniawan dan Pembaca Doa;
  10. Permohonan Surat Rekomendasi DPKK (Dan Pengembangan Keahlian dan Keterampilan);
  11. Layanan Ruislagh (Tukar Guling) Tanah Wakaf;
  12. Legalisasi Lembaga Amil Zakat (LAZ);
  13. Permohonan Jadwal Imsakiyah/Sholat;
  14. Permohonan Kitab Suci Al-Qur'an;
  15. Permohonan Rekomendasi Cetak Jadwal Imsakiyah/Sholat;
  16. Permohonan Sertifikasi Halal;
  17. Permohonan Sertifikat Arah Kiblat;
  18. Permohonan Data Majelis Taklim
  19. Permohonan Surat Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah (Masjid Mushola);
  20. Ijin Penelitian Pada Madrasah;
  21. Permohonan Ijin Pendirian/Operasional RA dan Madrasah;
  22. Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijasah Madrasah Karena Kesalahan Penulisan;
  23. Surat Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah;
  24. Permohonan Ijin Pendirian Kantor Cabang PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan PPIU (Penyelenggara Ibadah Haji Umrah);
  25. Permohonan Ijin Pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji;
  26. Permohonan Perpanjangan Ijin Pendirian Kantor Cabang PIHK dan PPIU;
  27. Permohonan Perpanjangan Ijin Pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji;
  28. Permohonan Surat Rekomendasi Pendirian PPIU;
  29. Permohonan Surat Rekomendasi Perpanjangan Pendirian PPIU;
  30. Permintaan Buku Agama Hindu;
  31. Permohonan Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Ibadah;
  32. Permohonan Rekomendasi Bantuan Lembaga Keagamaan Hindu;
  33. Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Ibadah;
  34. Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah;
  35. Rekomendasi Bantuan Pasraman;
  36. Rekomendasi Tanda Daftar Pasraman Formal Rekomendasi Tanda Daftar Pasraman Non Formal;
  37. Permohonan Bantuan Lembaga Keagamaan;
  38. Permohonan Tanda Daftar Lembaga Keagamaan;
  39. Pendaftaran Gereja;
  40. Pendaftaran Yayasan;
  41. Perpanjangan Pendaftaran gereja ;
  42. Perpanjangan Pendaftaran Yayasan;

KONTAK PTSP
 Telp. (0921) 3129108
 HP/WA : 081262522889 / 082267010428
 e-Mail : kanwilmalut@kemenag.go.id
 ​Alamat : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Jalan Kilometer 40. Sofifi 97827, Provinsi Maluku Utara

 

Baca Juga

PENYELENGGARA HINDU
  • 12 Januari 2025
Sejarah Kementerian Agama
  • 19 Februari 2021
Email PPID
  • 02 Agustus 2025