Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
- Pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi kuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
- Penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
- Penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
- Pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama;
- Pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi;
- Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
- Subbagian Kepegawaian dan Hukum;
- Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama;
- Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Informasi Bagian Tata Usaha








Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
Salom, Ohm Swastiyastu, Namo Budaya
Salam Kebajikan
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan...