BAGIAN TATA USAHA

Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
  2. Pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi kuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
  3. Penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
  4. Penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
  5. Penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
  6. Pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama;
  7. Pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
  8. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi;
  2. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Subbagian Kepegawaian dan Hukum;
  4. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama;
  5. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan

Kelompok Jabatan Fungsional.


Informasi Bagian Tata Usaha

  1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
  2. Aplikasi Monitoring Pelaksanaan Anggaran (EMPA)
  3. Eletronik Mail Satker
  4. Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)
  5. Jadwal Kegiatan Pimpinan

Baca Juga