Legalisasi Buku Nikah

Legalisasi Buku Nikah


Persyaratan

  1. Buku nikah asli (suami istri)
  2. FC KTP/ Surat ketrangan domisili (suami istri)
  3. FC paspor (bagi WNA)
  4. FC buku/kutipan akta nikah yang suda dilegalesir oleh KUA kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) examplar
  5. FC Surat Izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan/perwakilan negara yang bersangkutan yang telah di terjemahkan kedalam bahasa indonesia (bagi perkawinan campur)
  6. FC akta cerai WNI/WNA jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
  7. FC Sertifikat beragama Islam bagi Muallaf
  8. Apabila kepengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyertakan:
    ►Surat Kausa bermaterai Rp. 10000,- da
    ►FC KTP/ yang diberi kuasa dan yang memberikan kuasa

Catatan : jika buku nikah palsu makaks dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian

Prosesur

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalitas 
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi MAluku Utara
  3. Petugas memeriksa dan memferifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sya akan di proses dan jika tidak dikembalikan kepada pemohon)
  4. Pemohon menunggu proses selasisasi dokumen
  5. Pemohon mendapatkan buku nikah / Kotipan akta nikah yang telah dilegaresir oleh pejabat yang berwewenang.

Baca Juga