Legalisasi Buku Nikah
Persyaratan
- Buku nikah asli (suami istri)
- FC KTP/ Surat ketrangan domisili (suami istri)
- FC paspor (bagi WNA)
- FC buku/kutipan akta nikah yang suda dilegalesir oleh KUA kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) examplar
- FC Surat Izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan/perwakilan negara yang bersangkutan yang telah di terjemahkan kedalam bahasa indonesia (bagi perkawinan campur)
- FC akta cerai WNI/WNA jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
- FC Sertifikat beragama Islam bagi Muallaf
- Apabila kepengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyertakan:
►Surat Kausa bermaterai Rp. 10000,- da
►FC KTP/ yang diberi kuasa dan yang memberikan kuasa
Catatan : jika buku nikah palsu makaks dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian
Prosesur
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalitas
- Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi MAluku Utara
- Petugas memeriksa dan memferifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sya akan di proses dan jika tidak dikembalikan kepada pemohon)
- Pemohon menunggu proses selasisasi dokumen
- Pemohon mendapatkan buku nikah / Kotipan akta nikah yang telah dilegaresir oleh pejabat yang berwewenang.








Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
Salom, Ohm Swastiyastu, Namo Budaya
Salam Kebajikan
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan...