Dokumen Persyaratan Nikah

Dokumen Persyaratan Nikah


Syarat Administrasi

Daftarkan Nikah PMK Nomor : 20 Tahun 2019

A. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulisdengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan :

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon prngantin
  2. Foto Copy akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang di keluarkan Desa/Kelurahan setempat
  3. Foto Copy KTP/ Resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang berusia 17 Tahun atau telah melangsungkan nikah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  6. Persetujuan kedua cantin
  7. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun 
  8. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu' dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dlam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  9. Izin dari pengadilan dalam hal orang tua wali, dan pengampu tidak ada
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU  Nomor :1/1974 tentang perkawinan
  11. Surat izin dari atasan atau satuan jika calon mempelai berstatus TNI/Polri
  12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seseorang
  13. Akte cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor : 7/1989 tentang peradilan agama
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati

​B. Dalam Hal yang tinggal diluar negeridan sudah tidak memeliki dokumen kependudukan syarat pernikahan sebagai berikut

  1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  2. Persetujuan kedua calon pengantin
  3. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun 
  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seseorang
  5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwewenang
  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwewenang

Baca Juga