Prosedur Layanan Nikah

Prosedur Layanan Nikah


► Datang ke KUA dengan membawa dukumen sebagai berikaut

  1. Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
  2. Foto Copy KTP, KK, akta kelahiran, Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar)  bererta softcopynya
  3. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon penganti yang menikah diluar dari kecamatan tempat tinggal)

► Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

  1. Verifikasi data
  2. Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

► Mengikiuti bimbingan perkawinan (BIMWIN)

  1. Konsultasi dengan KUA setempat

► Biaia Nikah 

  1. Nikah di Kua Rp. 0,-
  2. Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja
  3. Nikah diluar KUA Rp. 600.000,-

► Pelaksanaan Akad Nikah

  1. Pemberian Buku Nikah diberikan sesaat setelah nikah

Baca Juga