Prosedur Layanan Nikah
► Datang ke KUA dengan membawa dukumen sebagai berikaut
- Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
- Foto Copy KTP, KK, akta kelahiran, Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) bererta softcopynya
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon penganti yang menikah diluar dari kecamatan tempat tinggal)
► Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA
- Verifikasi data
- Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
► Mengikiuti bimbingan perkawinan (BIMWIN)
- Konsultasi dengan KUA setempat
► Biaia Nikah
- Nikah di Kua Rp. 0,-
- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja
- Nikah diluar KUA Rp. 600.000,-
► Pelaksanaan Akad Nikah
- Pemberian Buku Nikah diberikan sesaat setelah nikah








Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
Salom, Ohm Swastiyastu, Namo Budaya
Salam Kebajikan
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan...