Tugas dan Fungsi

Tugas

PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.

Fungsi

  1. Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja;
  2. Penataan dan penyimpanan (tata kelola) informasi publik yang diperoleh;
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

Baca Juga

PENDIDIKAN ISLAM
  • 09 Januari 2025
Kontak WA PPID
  • 02 Agustus 2025
Alamat KUA
  • 19 Februari 2021