Tugas
PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.
Fungsi
- Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja;
- Penataan dan penyimpanan (tata kelola) informasi publik yang diperoleh;
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.








Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
Salom, Ohm Swastiyastu, Namo Budaya
Salam Kebajikan
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan...